I.
PENDAHULUAN
Keluarga berencana (KB) adalah istilah ressmi yan
dipakai di dalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan
Istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau plannednparenthood,
seperti International Planned Perenthood
Federation (IPPF), nama sebuah organisasi tingkat international dengan
kantor pusatnya di London. Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama
istilah Arab” ﺍﻠﻨﺴﻞ ﺗﻨﻆﻴﻢ “ (pengaturan keturunan/kelahiran), bukan “ﺗﺤﺪﻴﺪﺍﻟﻧﺴﻞ “ (Arab) atau Brith
Control (Ingris), yang mempunyai arti pembatasan kelahiran. KB juga dapat
dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk
mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk
tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB
didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam
pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan
kelahiran). Dapat dipahami juga sebagai aktivitas individual untuk mencegah
kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat).
Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua
diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).[1]
II.
PERMASALAHAN
1.
Apa pengertian KB!
2.
Bagaimana hukum KB menurut Islam!
3.
Apa saja alat kontrasepsi KB itu!
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian KB
Keluarga berencana (KB) atau Family Planning (Planned
parenthood) atau Tandhimu al-Nasl adalah pengaturan keturunan, yaitu pasangan
suami-istri yang mempunyai perencanaan yang konkret mengenai kapan
anak-anakanya diharapkan lahir. Sejumlah anak yang didambakan itu telah
dihitung dengan kemampuan dan kesanggupan suami-istri dan situasi-kondisi
masyarakat dan negaranya. Dengan kata lain KB dititikberatkan pada perencanaan,
pengaturan dan pertangungjawaban orang tua terhadap anggota keluarganya, agar
dengan mudah dan secara matematis dapat mewujudkan suatu keluarga yang bahagia
dan sejahtera. Untuk itu dilakukan berbagai upaya atau cara agar dalam kegiatan
hubungan suami-istri ( tidak terjadi kehamilan.
Mahmoud Syaltout mendefinisikan KB sebagai pengaturan
dan penjarang angka kelahiran atau usaha mencegah kehamilan sementara atau
untuk selamanya dengan situasi-kondisi tertentu, baik bagi keluarga yang
bersangkutan maupun kepentingan masyarakat dan negaranya.
Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
KB adalah pengaturan rencana kelahiran anak dengan melakukan suatau cara atau
alat yang dapat mencegah kehamilan. KB bukanlah Birth Control atau Tahdid
al-Nasl yang konotasinya pembatasan atau mencegah kelahiran.
2. Hukum KB menurut Islam
Ber-KB dalam pengertian untuk mencegah kehamilan
akibat hubungan badan suami-istri dikenal sejak masa Nabi yaitu dengan
perbuatan ‘azal yang sekarang dikenal
dengan coitus-interuptus, yaitu jimak
terputus, yaitu melakukan ejakulasi (inzal
al-mani) diluar vagina (Faraj) sehingga sperma tidak bertemu dengan indung
telur isteri. Dengan demikian tidak mungkin terjadi kehamilan karena indung
telur tidak dapat dibuahi sperma suami.[2]
Diriwayatkan dari Jabir bahwasannya ada seorang yang
datang menghadap Rasulullah SAW., lalu ia berkata: “ Sesungguhnya aku mempunyai
seorang jariah, yang menjadi pembantu kami, pelayan minum kami, sedang aku
sendiri menggaulinya, akan tetapi aku kawatir dia hamil”. Maka Rasulullah
memerintahkan “Lakukan ‘azal jika engkau menghendai dengan begitu hanya akan
masuk sekedarnya”. Atas dasar itu orang tersebut melakukan ‘azal. Kemudian
Rasulullah mendatanginya, dan orang itu berkata bahwa jariah itu hamil. Maka
Rasulullah SAW., menjawab: “Aku telah beritahu kamu bahwasannya sperma akan
masuk sekadarnya (kerahimnya) dan akan membuahi”
Hadits di atas meruapakan hadits taqriri yang menunjukkan bahwa perbuatan ‘azal yang dilakukan dalam upaya menghindari kehamilan dapat dibenarkan
(tidak ada larangan). Jika ‘azal dilarang pasti ditegaskan dalam ayat-ayat
al-Qur’an yang masih turun pada waktu itu atau sekedar ikhtiar manusia untuk
menghindari kehamilan, sedangkan kepastiannya di tangan Tuhan. Demikian Pula
alat-alat kontrasepsi atau cara-cara lainnya, tidak dapat menjamin sepenuhnya
berhasil.
Secara esensial dan sarih, hadits di atas dapat dijadikan hukum (nash) tentang dibolehkannya ber-KB menurut hukum Islam, sekaligus
sebagai dalil untuk mengqiyaskan penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom dan
sejenisnya.[3] Ber-KB
menurut al-Quran dan Hadits menurut pandangan Ulama’/ Islam sebagai berikut:
a. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang
melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus
dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على
تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang
diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
·
Menghawatirkan keselamatan
jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah
kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
·
Menghawatirkan keselamatan
agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran
atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
·
Menghawatirkan kesehatan
atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana
hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan
jangan lupa membahayakan orang lain.[4]
Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dalil
pembenaran ber-KB antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Firman Allah dalam Surat An-Nisa
ayat 9
Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Ayat
ini memberi petunjuk kepada kita bahwa Allah mengehendaki jangan sampai kita
meninggalkan keturunan yang kalau kita sudah meninggalkan dunia fana ini,
menjadi umat dan bangsa yang lemah. Karena itu, kita harus bertaqwa kepada
Allah dan menyesuaikan perbuatan kita dengan ucapan yang telah kita ikrarkan.
Kita telah ikrar bahwa kita akan membangun masyarakat dan negara dalam segala
bidang materiil dan spiritual untuk mewujudkan suatu masyarakat yang dalil dan
makmur yang diridai oleh Allah SWT. dan salah satunya untuk mencapai tujuan
pembangunan itu adalah dengan melaksanakan KB.
b. Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 233:
Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian
kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena
anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya
dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan
Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
c. Firman Allah
dalam Surat Luqman ayat 14:
Dan
kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya;
ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan
menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu
bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.
d. Firman Allah
dalam Surat Al-Ahqaf ayat 15:
Kami perintahkan
kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya
mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula).
mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia
Telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku,
tunjukilah Aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang Telah Engkau berikan
kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya Aku dapat berbuat amal yang saleh
yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada
anak cucuku. Sesungguhnya Aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya Aku
termasuk orang-orang yang berserah diri".
Ayat-ayat
tersebut di atas b,c, dan d member petunjuk kapada kita bahwa kita peru
melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara
mendapatkan keturunan dengan:
a. Terpelihara kesehatan ibu anak, terjaminnya
keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil,
melahirkan,menyususi, dan memelihara anak serta timbulnya kejadian-kejadian
yang tidak diinginkan dalam keluarga.
b. Terpeliharanyasehatan
jiwa,, kesehatan jasmani dan rohani anak serta tersedianya pendidikan bagi
anak.
c. Terjaminnya
keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup
keluarga.
Berhubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, maka dapat kita pahami:
a. Seorang ayah
sebagai kepala keluaraga wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan anak dan
istrinya.
b. Seorang ibu
tidak dibenarkan menderita karena anaknya, demikian pula ayahnya dan ahli
warisnya.
c. Tentang
penderiataan seorang ibu terdapat isyarat/petunjuk yang dapat dipahami dalam
Surat AL-Baqarah ayat 234 dan Surat Luqman ayat 14 , lamaya 2 tahun sesudah
melahirkan dan surat Al-Ahqaf ayat 15 lamanya 30 bulan.
d. Sesuai dengan
ilmu kesehatan, bahwa selama si ibu menyusui anaknya ia kemungkinan tidak dapat
menstruasi dan berarti selama 2 tahun menyusui, kemungkinan tidak hamil, sehingga dengan demikian dapat diambil
pengertian dan ayat-ayat tersebut bahwa ibunya hendak mengatur jarak antara dua
kehamilan/ kelahiran minimal selama 30 bulan = 2½ tahun dan biasa
dibulatkan 3 tahun. Waktu 2½-3 tahun sebagai jarak antara kehamilan/kelahiran
memang baik menurut Ilmu Kesehatan, karena ibu memang memerlukan waktu tersebut
untuk menjaga kesehatannya pada waktu hamil agar kandungannya selamat karena ia
juga perlu menyusui dan merawat bayinya dengan seksama. Kemudia ia perlu
merehabilitasi (memperbaiki) dirinya sendiri.
e.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat
234 dijelaskan perlunya musyawarah antara suami istri dan adanya persetujuan
dari keduanya jika ingin menyapih lebih cepat dari 2 tahun. Dan ini berarti
penagturan/penjarangan kehamilan/kelahiran itu mutlak diperlukan musyawarah
antara suami istri dan adanya persetujuan dari mereka yang bersangkutan.
b. Menurut Pandangan Ulama’
1. Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh
al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa
diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga
kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga
berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena
pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
Artinya: Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan
manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan
saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian
air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan
segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling
baik.
2. Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang
diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang
mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan[5]
seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan
memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
3. Macam-macam alat
Kontrasepsi KB
Dalam
pelaksanaan KB harus menggunakan salah satu alat kontrasepsi yang sudah
dikenal, sebagai hasil penemuan ilmu dan tegnologi, seperti:
1.
Pil, berupa tablet yang berisi
bahan progestin dan progesteren yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah
terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.kedua bahan
tersebut mengandung hormone dalam kadar rendah, tetapi mampu menimbulkan efek
kontrasepsi tanpa menimbulkan kontraindikasi yang berarti, kecuali terhadap
wanita yang sedang mengidap penyakit seperti kanker payudara, penyakit kuning
atau pernah menderita liver dalam tiga tahun terakhir, penyakit pembuluh darah,
hipertensi, varices, diabetes atau asma. Efaktivitasnya cukup tinggi, 9,5%. Pil
sebaiknya tidak digunakan oleh wanita yang belum berumur 18 tahun yang haidnya belum
teratur, dan wanita yang telah berumur 35 tahun atau yang sedang menyusui anaknya,
karena dapat mengganggu pembentukan air susu ibu.
2.
Suntikan yaitu menginjeksikan
cairan kedalam tubuh wanita yang dikenal cairan Dvo Provera, Net Den dan
Noristerat. Efektivitasnya mencapai 99%. Cara kerjanya yaitu menghalangi terjadinya
ovulasi, menipiskan endomentrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi, dan
memekatkan lender servik sehingga menghambat perjalanan sperma melalui canalis
servikalis.
3.
AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam
Rahim), terdiri atas leppesslooop (Spiral), multi load dan cooper-T terbuat
dari plastic halus dililit dengan tembaga tipis. Cara kerjanya ialah membuat
daya sperma untuk membuahi sel telur wanita karena penyempitan akar regangan
spiral dan pengaruh dari tembaga yang melilit pada plastik itu. Efektifitasnya
mencapai 98% dan bertahan lama. Ekonomis dan reversible. Efek sampingnya
mungkin sedikit mulas dan nyeri keputihan, terlambat haid. AKDR dipasang bagi
wanita yang sudah melahirkan dan lebih baik bagi yang telah berumur di atas 35
tahun.
4.
Strelisasi (Vasektomi?Tubeksomi),
yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran/pembuluh yang menghubungkan
testis (pabrik sperma) dengan kelanjar prostat (gudang sperma menjelasng
diejakulasi) bagi laki-laki, atau operasi tubekstomi dengan operasi yang sama
pada wanita sehinga ovarium tidak dapa masuk ke dalam rongga rahim, sementara
sperma laki-laki yang masuk ke dalam alat kelamin wanita tidak mengandung
spermatozoa sehingga tidak akan terjadi kehamilan walaupun coitus tetap normal
tanpa gangguan apa pun. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul
selamanya.[6]
Alatalat kontrasepsi lainya adalah kondom, diafragma,
tablet vaginal, dan akhir-akhir ini ada lagi semacam tisue.
Disamping itu ada pula beberapa cara kontrasepsi yang
bersifat tradisional seperti system kalender, coitus interuptus (‘azal),
jamu-jamuan, urut, dan sebagainya, yang tidak termasuk dalam kontrasepsi
teknologis.
Dari beberapa macam alat kontrasepsi yang diprogramkan
itu sebagian besar sasaran pemakaiannya adalah wanita, yiatu pil, suntikan,
susuk KB, AKDR dan kadang-kadang tubeksomi, sedangkan laki-laki hanya kondom
dan vasektomi.
IV.
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah dipaparkan di atas
maka pemakalah dapat menyimpulkan sebagai berikut:
-
Keluarga Berencana adalah
pengaturan rencana kelahiran anak dengan melakukan suatu cara atau alat yang
dapat mencegah kehamilan.
-
Hukum melakukan KB menurut islam
adalah diperbolehkan, bahkan dalam keadaan tertentu malah wajib seperti untuk
menjaga keselamatan ibu ataupun calon bayi. Ada nash Al-Quran dan Hadits yang
bisa dijadikan pedoman diperbolehkannya melakukan KB.
-
Macam-macam alat kontrasepsi KB yaitu Pil, suntikan, AKDR,
sterilisasi (tubeksomi/vaseksomi)
Daftar Pustaka
Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah “KapitaSelekta Hukum”, CV
Haji Mas Agung, Malang, 1989
Dr. H. Chuzainah, T Yanggo & H. A. Hafiz Anshary A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer, PT
Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994
Drs. Musthafa Kamal, Fiqih
Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2002
http://infogratis88.blogspot.com/2010/01/hukum-kb-menurut-islam.html#ixzz1Ku9eCNYl
diakses pada tanggal 7/5/2011 pukul13:22
http://8tunas8.wordpress.com/keluarga-berencana-kb-dalam-pandangan-islam/
diakses pada tanggal 29/4/2011 puku 16:12
[2]
Chuzainah T Yanggo & H. A. Hafiz Anshary A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer, PT Pustaka Firdaus, Jakarta,
1994
[3] Chuzainah, T Yanggo &
H. A. Hafiz Anshary A.Z, Problematika
Hukum Islam Kontemporer, PT Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm.
[4] Musthafa
Kamal, Fiqih Islam (Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002), hlm. 293
[6] Chuzainah,
T Yanggo & H. A. Hafiz Anshary A.Z, Problematika
Hukum Islam Kontemporer, PT Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm.
No comments:
Post a Comment