Pages

Thursday 31 May 2012

MUHAKAM DAN MUTASYABIH

BAB I
PENDAHULUAN

Al-Quran, selain merupakan wahyu, merupakan bagian kehidupan umat yang mau membukakan mata hatinya. Bahkan, kitab suci sudah dipandang sebagai kehidupan itu sendiri, dan tidak semata-mata kitab biasa. Untuk dapat memahami kehidupannya, biasanya diperlukan alat Bantu yang kadang kala tidak sedikit. Oleh karena itu, firman ilahi yang mengiringi kehidupan umat islam (dan juga seluruh umat manusia) telah tersedia dalam bentuk tertulis, bahkan berbentuk sebuah kitab. Sebagai konsekuensi bahwa pada masa-masa permulaan turunnya al-qur’an, lebih banyak dihafal dan difahami oleh para sahabat nabi SAW. Sehingga kemudian tidak ada alternative lain bagi para sahabat kecuali berupaya menulisnya. Apabila tidak dituliskan, maka mutiara yang bernilai demikian luhur dikhawatirkan, akan bercampur dengan hal-hal lain yang tidak diperlukan. Oleh sebab itu tidak dapat dihindari, jka kemudian berkembang ilmu pengetahuan tentang al-quran, yang tujuan tak lain untuk memepermudah pemahaman. Salah satu ilmu pengetahuan tentang al-quran adalah ilmu “Muhkam Mutsyabihat”, biasa di artikan sebagai ilmu yang menerangkan tentang ayat-ayat muhkam dan mutasyabih. Tidak sampai disitu saja, ada beberapa hal yang cukup urgen dipertanyakan sebagai wujud keingintahuan kita terhadap cabang ilmu ini. Diantaranya adalah; Apakah yang dimaksud dengan Muhkam Mutasyabih itu sendiri?” mengapa masalah ini muncul?bagaimana contoh beserta keterangannya? Dan apa pula hikmah diturunkannyaAyatMutasyabih?

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Muhakam Mutasyabih

            Menurut bahasa Muhkam berarti sesuatu yang dikokohkan, kata ahkam (tunggal, hukam) berasal dari kata hakama yang berarti memutuskan diantara dua masalah. Apabila kata itu dalam bentuk jamak, maka artinya adalah penilaian, keputusan, dan lebih praktis lagi adalah mengambil keputusan dengan merujuk pada ayat-ayat al-quran, terutama yang berkaitan dengan hukum yang mengatur, dan juga termasuk menetukan kebenaran dan kekeliruan.Inilahyangdisebut‘AhkamUmum’.Mutsyabihat(tunggal,mutasyabihat) berasal dari kata Syubbiha yang artinya meragukan. Sedangkan menurut bahasa Mutasyabih berarti tasyabbuh, yakni bila salah satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain. Karena kemiripan diantara keduanya secara kongkret maupun abstrak. Dalam pengertian praktis adalah ayat-ayat al-quran yang artinya tidak jelas, atau belum sepenuhnya disetujui, sehingga terbuka bagiadanyaduaataulebihpenafsiran.Contoh ayat ahkam QS AL-Baqoroh 282;
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. 2:282)
ContohMutasyabihat;QSThahaayat5;“Tuhan yang maha pemurah yang bersemayamdiatasArsy-Nya”.
B.PerbedaanMuhkamMutasyabihSecara istilah, pengertian muhkam dan mutasyabih terdapat banyak perbedaan pendapat. Yang terpenting diantaranya sebagaiberikut;

1)Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedang mutasyabih hanya diketahui maksudnya oleh Allah sendiri

2)Muhkam adalah ayat yang mengandung satu wajah, sedang mutasyabih mengandung banyak wajah

3)Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung tanpa memerlukan keterangan lain, sedang mutasyabih tidak demikian lebih memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.

Sementara Imam As-suyuthi dalam bukunya yang berjudul Muhkhtasan al-itqom fi ulum Al-quran li al-suyuti (edisi indonesianya ;Apa itu al-quran) juga mengemukakan beberapa pendapat mengenai pengertian muhkam dan mutasyabih;
1)Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui, baik secara nyata maupun ta’wil sedangkan mutasyabih adalah ayat yang hanya diketahui oleh Allah seperti kiamat, munculnya Dajjal dan potongan huruf-huruf hijaz diawal surat.

2)Muhkam adqalah ayat yang jelas maknanya dan mutasyabih adalah ayat yang tidaqk jelas maknanya.

3)Muhkam adalah ayat yang mengandung satu pentakwilan dan mutasyabih adalah ayat yang mengandung beberapa pentakwilan.

4)Muhkam adalah ayat yang berdiri sendiri dam mutasyabih adalah yang tidak sempurna pemahamannnya kecuali dengan merujuk ayat lain.

5)Muhkam adalah ayat yang tidak dihapuskan dan mutasyabih adalah ayat yang sudah dihapuskan.Ayat-ayat yang berkenaan dengan halal dan haram, hukum-hukumnya, pewarisan, janji, ancaman dan sebagainya termasuk masuk kedalam muhkam, sedangkan yang berkenaan dengan sifat-sifat Allah, masa dibangkitkan kembali, pengadilan, kehidupan setelah mati dan lain-lainnya, termasuk kedalam mutasyabihat.


C.Makna Teresurat dan Tersirat

            Makna beberapa ayat tertentu diperoleh dari yang tersurat (manthuq) sedang yang lain diperoleh dari apa yang dipahamkan (mafhum). Dalam kaitannya dalam pemahaman tersurat, ada beberapa jenis. Yang pertama berkaitan dengan naskah yang gamblang, yaitu naskah yang gamblang dan tidak ada makna gandadidalamnya.ContohQSal-quran,2;196)196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya. (QS. 2:196)

“Jika ia tidak dapat memperolehnya, maka ia waji, maka ia wajib berpuasa 3 hari selama musim haji, 7 hari ketika kamu kembali, seluruhnya adalah 10 hari…”Dalam kasus lain, bunyi teks itu tampak seperti bermakna ganda, tetapi tetap saja gamblang sejauh berkenaan dengan makna yang dikandungnya. ContohQSal-Quran,2;222)222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikandiri.(QS.2:222)Kata thathoharna yang ada di dalam kalimat tersebut, dapat ditafsirkan sebagai merujuk pada akhir masa menstruasi, atau sesudah mandi untuk membersihkan diri sesudah periode tersebut.
Al-muqoth-tho’at adalah sebutan bagi huruf-huruf singkatan yang merupakan bagian penting dari mutasyabihat dan sejauh ini maknanya belum diketahui dengan pasti. Sebutan tersebut barasal dari kata qatha’a yang artinya memotong dan artinya adalah “apa yang terpotong’, dan juga yang disingkat.’Dalam pengertian teknis, maka kata tersebut digunakan dalam ayat-ayat tertentu yang ditemikan di permulaan surat didalam al-quran yang biasanya disebut dengan “ayat-ayat yang disingkat”. Ada empat belas huruf yang ada dalam berbagai kombinasi di permulaan 29 surat. Berikut ini adalah daftar tempat beradanya, dan juga distribusinya di dalam al-quran;

Alif lamm Raa :10, 11, 12, 14, 15
Alif laam Mimm : 2, 3, 29, 30, 31, 32
Alif Laam Miim Raa : 13
Alif laam miim shaad : 7
Haa miim : 40, 41, 43, 44, 45, 46
Shaad : 38
Thaa Siin : 27
Tha Siin Miim : 26, 28
Thaha :20
Khof :50
kafHaYa’ainsod :19
Yaasin: 36
Nuun : 68

Makna dan tujuan huruf-huruf tersebut tetap tidak jelas. Ada beberapa penjelasan yang ditawarkan oleh para ulama mengenai makna huruf-huruf tersebut yaitu;
Beberapa huruf tersebut sebagai singkatan kalimat dan kata-kata, sepeti misal Alif lammiim yang diaanggap bermakna anal lahu a’lam; Nuun yang berarti Nuur ayatu cahaya dan lain-lain.
Huruf-huruf tersebut bukan mrerupakan singkaran melainkan hanya sebagai simbol dan nama-nama Allah, atau dan lain-lain
Bahwa angka-angka tersebut memiliki makna numerik, sebagai mana hanya dengan huruf semetik lainnya yang dianggap mamiliki nilai atau harga tertentu
Bahawa huruf-huruf tersebut digunakan sebagai penarik perhatian bagi rosul (dan para pengikutnya) akan kandungan makna Ayat-ayat selanjutnnya

D. Pandangan Sikap Ulama \mengenai ayat-ayat mutasyabihat
Terdapat bayak pendapat: para ulama mengenai pandangan mereka terhadap keberadaan ayat-ayat Muhkam dan Muatsyabih terdapat 3 pendapat:

1.Bahwa al-quran sesungguhnya adalah muhkam mengingat firman Allah QS Huud:1
artinya; “sesuatu kitab yang dijelaskan (uhkimat) Ayat-ayat

2.Bahwa Al-Quran seluruhnya adalah mutasyabih mengingat firman Alloh:
Artinya (yaitu) Al-Quran yang mutasyabih dan berulang-ulang” ( Qs Az-zumar).

3.Menyatakan bahwa Al-Quran itu ada yang muhkam dan ada pula yang
Mutasyabihah dan inilah yang paling sahih


Menurut As-zhihrazi, beliau mengatakan bahwa tak ada sesuatu dari ayat-ayat Al-quran yang hanya Allahlah sendiri mengetahui maknanya. Sementara Al-Raghib al-Ash fahami mengambil jalan tengah dalam menghadapi masalah ini. Beliau membagi mutasyabih dari segi kemungkinan mengetahui maknanya ini kepada tiga bagian:

1.Bagian tak ada jalan mengetahuinya, seperti waktu terjadi kiamat dan lain-lain.
2.Sebagai manusia menemukan sebab-sebab mengetahuinya seperti lafadz-lafadz yang ganjil dari hokum-hukum yang sulit.
3.Bagian yang terletak antara dua urusan itu yang hanya diketahui oleh sebagian ulama yang menyelesaikan ilmunya dan tidak diketahui oleh sebagian lain.

Para ulama memberikan contoh ayat-ayat mutasyabih dengan ayat-ayat tentang asma-asma dan sifat-sifatNya. Ada dua mahzab dikalangan para ulama yang berbeda pendapatnya yaitu: pertama mahzab safaf ( para ulama di kalangan generasi sahabat dan Nabi) yang mengimani sifat-sifat yang mutasyabih dan menyerahkan makna, serta pengertiannya kepada Alloh. Mereka mensucikan Alloh dari makna lahir kalimat-kalimat. Kalimat yang mutasyabih karena harfiah demikian itu mustahil bagi Allah. Mereka mengimani sepenuhnya rahasia kandungan-kandungan firman Alloh yang serupa itu dan mereka menyerahkan hakikat maknanya kepada Alloh.
Kedua, mahzab Khalaf ( para ulama di kalangan generasi berikutnya ) mereka menetapkan makna bagi lafadz-lafadz yang menurut lahirnya mustahil bagi Alloh dengan pengertian yang layak bagi dzat Alloh.
Takwil adalah hakikat ( substansi ) yang kepadanya pembicaraan dikembalikan. Maka, takwil dari apa yang diberitakan Alloh tentang dzat dan sifat-sifatNya adalah hakikat dzat-Nyaitu sendiri yang kudus dan hakikat sifat-sifatNya. Takwil yang tercela adalah takwil dengan pengertian pertama memalingkan lafadz dari makna rajih kepada makna marjuh karena ada dalil yang menyertainya. Takwil semacam ini banyak dipergunakan oleh sebagian besar ulama mutaakhirin, dengan tujuan untuk lebih memahasucikan Alloh swt, dari keserupaan-Nya dengan mahluk seperti yang mereka sangka. Dugaan ini sungguh bathil karena dapat menjatuhkan mereka kedalam kekhawatiran yang sama dengan apa yang mereka takuti atau bahkan lebih dari itu.


BAB III

KESIMPULAN


Hikmah diturunkannya ayat-ayat mutasyabih. Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari adanya ayat-ayat mutasyabih, diantaranya:

1.Mengharuskan upaya lebih banyak untuk mengungkap maksudnya sehingga dengan demikian menambah pahalanya.

2.Seandainya Al-Quran seluruhnya muhkam niscaya hanya ada satu madzab, sebab kejelasannya itu akan membatalkan yang lain, selanjutnya hal ini akan mengakibatkan para penganut madzab itu akan mendapatkan dalil yang menguatkan pendapatnya. Dengan demikian maka semua penganut mahzab memperhatikan dan memikirkannya. Jika mereka terus menggalinya maka akhirnya ayat-ayat yang muhkam menjadi penafsir bagi ayat-ayat mutasyabih.

3.Apabila Al-Quran ayat-ayat mutasyabih, maka untuk memahaminya diperlukan cara penafsiran dan tarjih antara satu dan lainnya. Selanjutnya hal ini memerlukan berbagai ilmu , seperti ilmu bahasa, gramatika, ma’ani, bayani, ushul fiqih dan lain sebagainya. Seandainya tidak demikian niscaya tidak akan muncul ilmu-ilmu tersebut.

4.Al-Quran berisi dakwah kepada orang-orang tertentu dan orang-orang umum.Orang-orang awam biasanya tidak menyukai hal-hal yang bersifat abstrak. Karena itu jika mereka mendengar tentang sesuatu yang ada tapi tidak berwujud fisik dan berbentuk, maka ia akan menyangka bahwa hal itu tidak benar, kemudian ia terjerumus kepada ta’thil (peniadaan sifat Alloh ).Oleh sebab itu sebaiknya mereka diajak bicara dengan bahasa yang menunjukan kepada orng yang sesuai dengan imajinasi dan khayalnya dan dipadukan dengan kebenaran yang bersifat empirik.




BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Al-khaffan, manna’khalil. 2004. Mabahis fi ulumil Qur’an. Bogor: Pustaka Litera.

Deffer, Ahmad von. 1998. Ilmu Al-Qur’an, Pengenalan Dasar. Jakarta : Rajawali Press

Siregar, maragustam. 2004. Materi Pokok Ulumul Qur’an.



Friday 4 May 2012

KONSEP KELUARGA BERENCANA DALAM PANDANGAN ISLAM


I.                   PENDAHULUAN
Keluarga berencana (KB) adalah istilah ressmi yan dipakai di dalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan Istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau plannednparenthood, seperti International Planned Perenthood Federation (IPPF), nama sebuah organisasi tingkat international dengan kantor pusatnya di London. Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama istilah Arab” ﺍﻠﻨﺴﻞ ﺗﻨﻆﻴﻢ “ (pengaturan keturunan/kelahiran), bukan “ﺗﺤﺪﻴﺪﺍﻟﻧﺴﻞ “ (Arab) atau Brith Control (Ingris), yang mempunyai arti pembatasan kelahiran. KB juga dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran). Dapat dipahami juga sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).[1]

II.                PERMASALAHAN
1.      Apa pengertian KB!
2.      Bagaimana hukum KB menurut Islam!
3.      Apa saja alat kontrasepsi KB itu!





III.             PEMBAHASAN
1.              Pengertian KB
Keluarga berencana (KB) atau Family Planning (Planned parenthood) atau Tandhimu al-Nasl  adalah pengaturan keturunan, yaitu pasangan suami-istri yang mempunyai perencanaan yang konkret mengenai kapan anak-anakanya diharapkan lahir. Sejumlah anak yang didambakan itu telah dihitung dengan kemampuan dan kesanggupan suami-istri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Dengan kata lain KB dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan dan pertangungjawaban orang tua terhadap anggota keluarganya, agar dengan mudah dan secara matematis dapat mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Untuk itu dilakukan berbagai upaya atau cara agar dalam kegiatan hubungan suami-istri ( tidak terjadi kehamilan.
Mahmoud Syaltout mendefinisikan KB sebagai pengaturan dan penjarang angka kelahiran atau usaha mencegah kehamilan sementara atau untuk selamanya dengan situasi-kondisi tertentu, baik bagi keluarga yang bersangkutan maupun kepentingan masyarakat dan negaranya.
Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa KB adalah pengaturan rencana kelahiran anak dengan melakukan suatau cara atau alat yang dapat mencegah kehamilan. KB bukanlah Birth Control atau Tahdid al-Nasl yang konotasinya pembatasan atau mencegah kelahiran.

2.      Hukum KB menurut Islam
Ber-KB dalam pengertian untuk mencegah kehamilan akibat hubungan badan suami-istri dikenal sejak masa Nabi yaitu dengan perbuatan ‘azal yang sekarang dikenal dengan coitus-interuptus, yaitu jimak terputus, yaitu melakukan ejakulasi (inzal al-mani) diluar vagina (Faraj) sehingga sperma tidak bertemu dengan indung telur isteri. Dengan demikian tidak mungkin terjadi kehamilan karena indung telur tidak dapat dibuahi sperma suami.[2]
Diriwayatkan dari Jabir bahwasannya ada seorang yang datang menghadap Rasulullah SAW., lalu ia berkata: “ Sesungguhnya aku mempunyai seorang jariah, yang menjadi pembantu kami, pelayan minum kami, sedang aku sendiri menggaulinya, akan tetapi aku kawatir dia hamil”. Maka Rasulullah memerintahkan “Lakukan ‘azal jika engkau menghendai dengan begitu hanya akan masuk sekedarnya”. Atas dasar itu orang tersebut melakukan ‘azal. Kemudian Rasulullah mendatanginya, dan orang itu berkata bahwa jariah itu hamil. Maka Rasulullah SAW., menjawab: “Aku telah beritahu kamu bahwasannya sperma akan masuk sekadarnya (kerahimnya) dan akan membuahi”
Hadits di atas meruapakan hadits taqriri yang menunjukkan bahwa perbuatan ‘azal yang dilakukan dalam upaya menghindari kehamilan dapat dibenarkan (tidak ada larangan). Jika ‘azal  dilarang pasti ditegaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an yang masih turun pada waktu itu atau sekedar ikhtiar manusia untuk menghindari kehamilan, sedangkan kepastiannya di tangan Tuhan. Demikian Pula alat-alat kontrasepsi atau cara-cara lainnya, tidak dapat menjamin sepenuhnya berhasil.
Secara esensial dan sarih, hadits di atas dapat dijadikan hukum (nash) tentang dibolehkannya ber-KB menurut hukum Islam, sekaligus sebagai dalil untuk mengqiyaskan penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom dan sejenisnya.[3] Ber-KB menurut al-Quran dan Hadits menurut pandangan Ulama’/ Islam sebagai berikut:



a.      Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
·         Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
·         Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
·         Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.[4]
Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dalil pembenaran ber-KB antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 9
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Ayat ini memberi petunjuk kepada kita bahwa Allah mengehendaki jangan sampai kita meninggalkan keturunan yang kalau kita sudah meninggalkan dunia fana ini, menjadi umat dan bangsa yang lemah. Karena itu, kita harus bertaqwa kepada Allah dan menyesuaikan perbuatan kita dengan ucapan yang telah kita ikrarkan. Kita telah ikrar bahwa kita akan membangun masyarakat dan negara dalam segala bidang materiil dan spiritual untuk mewujudkan suatu masyarakat yang dalil dan makmur yang diridai oleh Allah SWT. dan salah satunya untuk mencapai tujuan pembangunan itu adalah dengan melaksanakan KB.

b.        Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 233:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
c.       Firman Allah dalam Surat Luqman ayat 14:

Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.
d.      Firman Allah dalam Surat Al-Ahqaf ayat 15:


Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia Telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah Aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang Telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya Aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya Aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang berserah diri".
Ayat-ayat tersebut di atas b,c, dan d member petunjuk kapada kita bahwa kita peru melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara mendapatkan keturunan dengan:
a.        Terpelihara kesehatan ibu anak, terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil, melahirkan,menyususi, dan memelihara anak serta timbulnya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarga.
b.      Terpeliharanyasehatan jiwa,, kesehatan jasmani dan rohani anak serta tersedianya pendidikan bagi anak.
c.       Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.
Berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dapat kita pahami:
a.       Seorang ayah sebagai kepala keluaraga wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan anak dan istrinya.
b.      Seorang ibu tidak dibenarkan menderita karena anaknya, demikian pula ayahnya dan ahli warisnya.
c.       Tentang penderiataan seorang ibu terdapat isyarat/petunjuk yang dapat dipahami dalam Surat AL-Baqarah ayat 234 dan Surat Luqman ayat 14 , lamaya 2 tahun sesudah melahirkan dan surat Al-Ahqaf ayat 15 lamanya 30 bulan.
d.      Sesuai dengan ilmu kesehatan, bahwa selama si ibu menyusui anaknya ia kemungkinan tidak dapat menstruasi dan berarti selama 2 tahun menyusui, kemungkinan tidak  hamil, sehingga dengan demikian dapat diambil pengertian dan ayat-ayat tersebut bahwa ibunya hendak mengatur jarak antara dua kehamilan/ kelahiran minimal selama 30 bulan = 2½ tahun dan biasa dibulatkan 3 tahun. Waktu 2½-3 tahun sebagai jarak antara kehamilan/kelahiran memang baik menurut Ilmu Kesehatan, karena ibu memang memerlukan waktu tersebut untuk menjaga kesehatannya pada waktu hamil agar kandungannya selamat karena ia juga perlu menyusui dan merawat bayinya dengan seksama. Kemudia ia perlu merehabilitasi (memperbaiki) dirinya sendiri.
e.        Dalam Surat Al-Baqarah ayat 234 dijelaskan perlunya musyawarah antara suami istri dan adanya persetujuan dari keduanya jika ingin menyapih lebih cepat dari 2 tahun. Dan ini berarti penagturan/penjarangan kehamilan/kelahiran itu mutlak diperlukan musyawarah antara suami istri dan adanya persetujuan dari mereka yang bersangkutan.
b.      Menurut Pandangan Ulama’
1.      Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
Artinya: Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
2.      Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan[5] seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
3.      Macam-macam alat Kontrasepsi KB
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan salah satu alat kontrasepsi yang sudah dikenal, sebagai hasil penemuan ilmu dan tegnologi, seperti:
1.      Pil, berupa tablet yang berisi bahan progestin dan progesteren yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.kedua bahan tersebut mengandung hormone dalam kadar rendah, tetapi mampu menimbulkan efek kontrasepsi tanpa menimbulkan kontraindikasi yang berarti, kecuali terhadap wanita yang sedang mengidap penyakit seperti kanker payudara, penyakit kuning atau pernah menderita liver dalam tiga tahun terakhir, penyakit pembuluh darah, hipertensi, varices, diabetes atau asma. Efaktivitasnya cukup tinggi, 9,5%. Pil sebaiknya tidak digunakan oleh wanita yang belum berumur 18 tahun yang haidnya belum teratur, dan wanita yang telah berumur 35 tahun atau yang sedang menyusui anaknya, karena dapat mengganggu pembentukan air susu ibu.
2.      Suntikan yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh wanita yang dikenal cairan Dvo Provera, Net Den dan Noristerat. Efektivitasnya mencapai 99%. Cara kerjanya yaitu menghalangi terjadinya ovulasi, menipiskan endomentrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi, dan memekatkan lender servik sehingga menghambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
3.      AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), terdiri atas leppesslooop (Spiral), multi load dan cooper-T terbuat dari plastic halus dililit dengan tembaga tipis. Cara kerjanya ialah membuat daya sperma untuk membuahi sel telur wanita karena penyempitan akar regangan spiral dan pengaruh dari tembaga yang melilit pada plastik itu. Efektifitasnya mencapai 98% dan bertahan lama. Ekonomis dan reversible. Efek sampingnya mungkin sedikit mulas dan nyeri keputihan, terlambat haid. AKDR dipasang bagi wanita yang sudah melahirkan dan lebih baik bagi yang telah berumur di atas 35 tahun.
4.      Strelisasi (Vasektomi?Tubeksomi), yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran/pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelanjar prostat (gudang sperma menjelasng diejakulasi) bagi laki-laki, atau operasi tubekstomi dengan operasi yang sama pada wanita sehinga ovarium tidak dapa masuk ke dalam rongga rahim, sementara sperma laki-laki yang masuk ke dalam alat kelamin wanita tidak mengandung spermatozoa sehingga tidak akan terjadi kehamilan walaupun coitus tetap normal tanpa gangguan apa pun. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.[6]
Alatalat kontrasepsi lainya adalah kondom, diafragma, tablet vaginal, dan akhir-akhir ini ada lagi semacam tisue.
Disamping itu ada pula beberapa cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti system kalender, coitus interuptus (‘azal), jamu-jamuan, urut, dan sebagainya, yang tidak termasuk dalam kontrasepsi teknologis.
Dari beberapa macam alat kontrasepsi yang diprogramkan itu sebagian besar sasaran pemakaiannya adalah wanita, yiatu pil, suntikan, susuk KB, AKDR dan kadang-kadang tubeksomi, sedangkan laki-laki hanya kondom dan vasektomi.  




















IV.              KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah dipaparkan di atas maka pemakalah dapat menyimpulkan sebagai berikut:
-          Keluarga Berencana adalah pengaturan rencana kelahiran anak dengan melakukan suatu cara atau alat yang dapat mencegah kehamilan.
-          Hukum melakukan KB menurut islam adalah diperbolehkan, bahkan dalam keadaan tertentu malah wajib seperti untuk menjaga keselamatan ibu ataupun calon bayi. Ada nash Al-Quran dan Hadits yang bisa dijadikan pedoman diperbolehkannya melakukan KB.
-          Macam-macam  alat kontrasepsi KB yaitu Pil, suntikan, AKDR, sterilisasi (tubeksomi/vaseksomi)

























Daftar Pustaka

Drs. H. Masjfuk Zuhdi,  Masail Fiqhiyah “KapitaSelekta Hukum”, CV Haji Mas Agung, Malang, 1989

Dr. H. Chuzainah, T Yanggo & H. A. Hafiz Anshary A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer, PT Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994

 Drs. Musthafa Kamal, Fiqih Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2002







[2] Chuzainah T Yanggo & H. A. Hafiz Anshary A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer, PT Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994
[3] Chuzainah, T Yanggo & H. A. Hafiz Anshary A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer, PT Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm.

[4] Musthafa Kamal, Fiqih Islam (Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002), hlm. 293
[6] Chuzainah, T Yanggo & H. A. Hafiz Anshary A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer, PT Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm.